TEMPO.CO - Sengkarut lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City hingga kini masih berlanjut. Kedua pihak masih mengklaim tanah yang ada di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang sebagai lahan miliknya.
Rocky Gerung lewat kuasa hukumnya Haris Azhar menyebut alas hukum penguasaan tanah Rocky Gerung sudah kuat. Meski surat tanah garapan, tak berarti kepemilikan lahan oleh aktivis tersebut lemah. Haris menyebut di Indonesia yang diakuai sebagai hak itu adalah hak milik, HGB dan HGU.
Rocky pun menyebut ia hanya satu dari 6.000 orang yang rumahnya terancam digusur di kawasan itu.
Bagaimana cerita sengkarut ini dari versi Rocky Gerung? Apa langkah yang akan dilakukan Rocky untuk menghadapi PT Sentul City? Simak tayangan berikut ini..
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
__
Ngobrol Bareng Rocky Gerung Soal Sengkarut Lahan Sentul | Ngobrol Redaksi
#Tempo #Tempodotco #RockyGerung